Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto melantik sebanyak tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Prabowo Subianto menunjuk beberapa figur terkenal, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah, untuk mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang masing-masing.
Lantas, apa saja tugas Utusan Khusus Presiden?
Utusan Khusus Presiden memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden, di luar tanggung jawab yang telah diatur dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas ini bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden.
"Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi ketentuan tersebut.
Pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Mereka dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Hal ini bertujuan agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Daftar lengkap 7 Utusan Khusus Presiden yang dilantik Presiden Prabowo: