6. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
7. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy
Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Penunjukan Penasihat Khusus Presiden bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas presiden, termasuk menangani isu-isu strategis yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.