Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:43 WIB
Daftar 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo, 4 Orang Purnawirawan Jenderal TNI
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh tokoh sebagai Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Dari tujuh penasihat khusus presiden tersebut, empat di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI yang bahkan pernah menjabat sebagai panglima TNI.

Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti.

Dalam pembacaan tersebut, Ninik menyampaikan bahwa para Penasihat Khusus Presiden yang dilantik akan bertanggung jawab dalam berbagai bidang strategis untuk mendukung tugas presiden.

Berikut daftar lengkap tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo:

1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto

2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan

3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abudrachman

4. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto

5. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

6. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro

7. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy

Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini ditandatangani oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Penunjukan Penasihat Khusus Presiden bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas presiden, termasuk menangani isu-isu strategis yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI