Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
- Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
- Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
- Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
- Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Sekedar untuk diketahui, ketujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo sebagian besar berasal dari militer. Selain itu, nama lainnya adalah orang lama alias mantan menteri di kabinet Presiden ke-7 Jokowi.
Baca Juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama
Di antaranya seperti Dokter Terawan yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Muhadjir Effendy yang pernah menjadi Menko PMK dan Bambang Brodjonegoro yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.
Sedangkan, Purnomo Yusgiantoro tercatat pernah menjabat sebagai Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).
Jokowi sebelumnya, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (Antara)