Suara.com - Anggota Divisi Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jessenia Destarini Asmoro menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Dia menegaskan bahwa Yusril tidak memiliki kewenangan untuk menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Yusril Ihza adalah menteri, sehingga beliau tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, kata Destarini kepada Suara.com, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, suatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak merupakan kewenangan dari Komnas HAM.
“Hal tersebut menjadi wewenang dari Komnas HAM, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Destarini.
Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAN berat.
Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Nggak," katanya.
Menurut Yusril, bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Amnesty International Kritik Pernyataan Yusril: Tunjukkan Nirempati Pada Korban Tragedi 98
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an," katanya.
Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.