Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:28 WIB
Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Sultan Andara Urus Anak Muda, Gus Miftah Urusan Agama
Raffi Ahmad dan istri Nagita Slavina memasuki kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menjelang pelantikan utusan khusus dan penasihat khusus Presiden. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Dalam pelantikan tersebut, Prabowo Subianto menunjuk beberapa figur terkenal, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah, untuk mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang masing-masing.

Raffi Ahmad yang dijuluki "Sultan Andara" diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sementara itu, Gus Miftah ditugaskan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Berikut daftar lengkap Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan mendukung tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI