"Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ke-16 itu.
"termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," pungkasnya.
Kontributor : Mira puspito