Dilantik Presiden Prabowo Jadi Wakil Menteri PANRB, Berikut Kiprah Purwadi Arianto

Selasa, 22 Oktober 2024 | 07:55 WIB
Dilantik Presiden Prabowo Jadi Wakil Menteri PANRB, Berikut Kiprah Purwadi Arianto
Wakil Menteri PANRB, Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto. (Dok: Kementerian PANRB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini memiliki sosok Wakil Menteri. Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto dipercaya Presiden Prabowo Subianto mendampingi Menteri PANRB Rini Widyantini untuk untuk mengawal keberlanjutan reformasi birokrasi. Presiden Prabowo Subianto melantik Purwadi Arianto pada Senin (21/10/2024) pukul 15.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta.

Purwadi Arianto adalah perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri sejak Maret tahun 2023. Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1988 ini, memiliki keahlian pada bidang reserse.

Purwadi berpengalaman pada penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus pidana. Pada tahun 2007, Purwadi menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya. Satu tahun kemudian, Bareskrim memercayakan Purwadi sebagai penyidik. Purwadi sempat dipercaya berperan pada Direskrimum Polda Maluku Utara, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah. Jabatan Direskrimum pada tiga Polda itu dijabatnya pasa kurun waktu 2010 hingga 2013.

Kariernya meroket pada tahun 2015, ia dipercaya sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Bareskrim Polri. Sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kalemdiklat Polri, Purwadi diangkat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhannas).

Baca Juga: Indonesia dan Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Akselerasi Pelayanan Publik

Kini, Prabowo memercayakan jenderal bintang tiga itu sebagai Wakil Menteri PANRB. Bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Purwadi bertugas mengurai kompleksitas birokrasi untuk pelayanan publik.

Reformasi birokrasi tidak hanya berkutat pada pelayanan yang disediakan pemerintah daerah. Pelayanan kepolisian seperti penanganan penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, pelayanan SIM, STNK dan BPKK, dan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi. Sebab muara dari perbaikan kebijakan birokrasi adalah pelayanan publik. Terlebih, layanan kepolisian adalah salah satu layanan dasar bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI