Suara.com - Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menjadi sorotan, lantaran disebut tidak perlu pensiun dari TNI sebab jabatan tersebut berada di bawah Mensesneg.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian, yaitu Badan intelejen, Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR," kata TB dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Ia kemudian menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya Mayor Teddy mundur dari prajurit TNI. Tapi kalau tidak mundur, sebaiknya UU TNI direvisi dulu.
Baca Juga: Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer usai Jabat Seskab Prabowo, Ini Alasan Istana
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco, Senin (21/10/2024).
Dasco mengatakan, perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.
Atas dasar itu, kata Dasco, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI.
"Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," ujarnya.