KPK Peringatkan Anggota Kabinet Prabowo untuk Segera Sampaikan LHKPN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:20 WIB
KPK Peringatkan Anggota Kabinet Prabowo untuk Segera Sampaikan LHKPN
gedung kpk (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewajiban menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020.

"Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan menteri dan wakil menteri yang sudah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN periode 2024 untuk segera melaporkannya maksimal tiga bulan setelah dilantik.

Baca Juga: Budi Gunawan Tak Lapor LHKPN Selama Jadi Kepala BIN, Calon Penggantinya Punya Rp 23,4 Miliar

“Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dia menyebut lembaga antirasuah bisa melakukan pendampingan bagi menteri dan wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN.

Dia juga menegaskan bahwa penyampaian LHKPN ini bisa juga dilakukan secara langsung maupun online melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI