Suara.com - Artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku terkena penyakit kulit bernama Rosacea yang membuatnya tekor karena harus membayar ganti rugi endorsement hingga ratusan juta rupiah. Curhatan itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Awalnya, Sandra Dewi mengaku mengidap penyakit tersebut seumur hidup dan tidak bisa disembuhkan meski sudah pernah berobat.
“Saya terkena penyakit rosacea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dia mengatakan penyakit tersebut bisa memunculkan nanah di sekujur wajahnya jika mengalami stres.
“Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah," ujar Sandra.
Untuk itu, dia mengaku sempat melakukan pengobatan ke Singapura dan dilarang melakukan aktivitas berat selama tiga bulan.
Hal itu membuat Sandra harus absen mengambil pekerjaan endorsement dan tidak bisa melanjutkan sejumlah perjanjian endorsement dengan toko-toko tas mewah.
Dengan begitu, lanjut dia, Harvey Moeis mesti membayar ganti rugi seharga dua tas yang gagal dipromosikan Sandra Dewi melalui akunnya di media sosial.
“Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya,” ucap Sandra Dewi
Adapun total uang yang harus dibayarkan Harvey Moeis untuk mengganti rugi saat itu sebanyak Rp345 juta.
“Akhirnya suami saya bayar seharga tas itu, yang Syahnaz Rp150 juta yang satu lagi Rp195 juta kayaknya,” tandas Sandra Dewi.
Peran Harvey Moeis di Kasus Timah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).