Suara.com - Artis Sandra Dewi mengaku akan selalu datang jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Hal itu dia sampaikan Sandra Dewi usai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pokoknya saya cuma datang, saya kalau dipanggil selalu datang," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Sandra mengaku menghormati semua proses hukum yang dijalani suaminya sehingga tak banyak memberikan komentar usai persidangan.
"Saya menghormati semua perjalanan persidangan, terima kasih teman-teman," katanya.
Pada persidangan ini, Sandra diklarifikasi terkait pembelian mobil mewah Harvey dan 88 tas branded miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI.
Sandra mengaku tidak terlibat dalam setiap pembelian mobil mewah yang dilakukan Harvey. Adapun sejumlah mobil mewah yang sempat diklarifikasi jaksa ke Sandra dan Harvey ialah Mini Cooper, Ferrari, Mercedes Benz, Toyota Alphard Velfire, Rolls Royce dan Porsche.
Mengenai 88 tas mewah, Sandra Dewi menjelaskan secara satu per satu asal toko yang memberikan endorsement tas tersebut kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Baca Juga: Sandra Dewi Akui Terima Transferan Rp 3,15 Miliar dari PT Quantum
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.