Suara.com - Artis Sandra Dewi menjelaskan soal pembelian mobil mewah yang dibeli suaminya, Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dia sampaikan saat Sandra Dewi menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang ini, Sandra mengaku tidak ikut campur pada pembelian sejumlah mobil mewah yang dilakukan Harvey.
"Bagaimana ini mengenai Mini Cooper?" kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Kembali Diperiksa di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Penting, Apa Itu?
"Iya betul Yang Mulia, memang ada," jawab Sandra.
"Yang beli?" tanya hakim.
"Suami," jawab Sandra.
"Kemudian uangnya dari mana?" lanjut hakim.
"Suami saya Yang Mulia, saya enggak tahu," timpal Sandra.
Baca Juga: Terungkap! Harvey Moeis Punya Mobil Porsche Langka yang Cuma Diproduksi 1.948 Unit di Dunia
"Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur Yang Mulia," tambah dia.
Sejumlah mobil mewah yang diklarifikasi jaksa ke Sandra dan Harvey ialah Mini Cooper, Ferrari, Mercedes Benz, Toyota Alphard Velfire, Rolls Royce dan Porsche.
"Terdakwa yang beli?" tanya hakim kepada Harvey.
"Saya yang beli, Yang Mulia," jawab Harvey Moeis.
Adapun mobil Mini Copper yang dibeli Harvey memiliki nomor pelat khusus 883-SDW. Sandra mengakui bahwa SDW itu merupakan inisial namanya.
"Apakah SDW itu inisial Saudara?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia, Sandra Dewi," jawab Sandra.
Peran Harvey Moeis di Kasus Timah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).