Suara.com - Nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus nama-nama menteri lainnya.
Lantas, setelah duduk sebagai pejabat di kabinet, bagaimana status Mayor Teddy yang tercatat sebagai prajurit akrif TNI Angkatan Darat?
Terkait hal itu, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta mengatakan, status Mayor Teddy masih sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.
“Sampai saat ini masih aktif,” kata Kapen Kostrad sebagaimana dilansir Antara, Minggu malam.
Baca Juga: Menteri Kompak Pakai Dasi Biru Muda Di Istana, Mayor Teddy Yang Kasih Tahu Dresscode Pelantikan
Teddy, yang selama 4 tahun terakhir bertugas sebagai ajudan Prabowo saat dia menjabat sebagai menteri pertahanan, juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Namun, selepas dia diumumkan sebagai Seskab, sejauh ini belum ada penjelasan dari Kostrad maupun TNI Angkatan Darat mengenai status penugasannya sebagai Wadan Yonif Dirgahayu setidaknya sejak 26 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.
Diketahui, Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam, mengumumkan nama Teddy Indrajaya sebagai Sekretaris Kabinet, bersamaan dengan pengumuman nama-nama menteri Kabinet Merah Putih.
Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diumumkan hari ini oleh Prabowo dijadwalkan dilantik pada Senin pagi.
Adapun tugas Teddy saat nantinya dia resmi menjabat sebagai seskab antara lain memimpin Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran Dilantik Hari Ini, Ada 7 Menko Dan 9 Kementerian Dipecah
Tugas utama Sekretariat Kabinet ialah melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas dengan memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan; memberi dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.