Suara.com - Seorang pengusaha papan bunga di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bernama Rudi Simamora ditangkap pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama.
Polisi menangkap Rudi di rumahnya di Dusun VI, Jalan Bersama, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. Rudi diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya, Kamis (17/10/2024) malam.
Informasi diperoleh, dalam konten di akun media TikToknya, Rudi menyatakan bahwa Allah SWT adalah rasis. Warga yang geram dengan ungkapan itu langsung ramai menggeruduk rumah Rudi.
Polisi yang menerima informasi itu kemudian menangkap Rudi. Selanjutnya, Rudi Simamora menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
Alhasil, polisi menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dikonfirmasi SuaraSumut.id, kemarin.
Usai ditetapkan tersangka, kata Jama, petugas juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Jama.
Kontributor : M. Aribowo