5. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran, stop sibuk dengan pesta politik, tetapi segera melihat dan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
6. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil yang berada di Kabupaten Intan Jaya.
7. Segera proses, usut tuntas, dan adili pelaku TNI-PORLI yang menangkap, menyiksa dan membunuh saudara Alex Sondegau, Apinus Sani dan Wenes Tipagau, sesua undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. TNI-PORLI STOP Kriminal penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersalah.
Kontributor : Elias Douw