• Pukul 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan
Acara dilanjutkan, pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024.
• Pukul 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
• Pukul 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
• Pukul 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
• Pukul 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
• Pukul 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
• Pukul 11.20-11.23 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
• Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pelantikan Prabowo dan Gibran: Ada 13 Pesta Rakyat, Terbuka untuk Umum
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Terdapat Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang telah tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, berikut di antaranya: