Suara.com - Tanggal 20 Oktober 2024 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dilantik. Nah, agar tidak ketinggalan momen spesial ini saksikan live streaming pelantikan presiden Prabowo melalui link berikut.
Jadwal pelantikan Presiden periode 2024/2029 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Merujuk pada peraturan itu, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada hari Minggu (20/10/2024).
Adapun lokasi pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Pelantikan presiden dan wakil presiden ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Susunan Acara Pelantikan Prabowo - Gibran
Sebelum tahapan pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden, akan ada serangkaian acara dalam momen pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI. Berikut adalag rangkaian agenda Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka pelantikan presiden-wakil presiden dengan masa jabatan 2024-2029:
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pelantikan Prabowo dan Gibran: Ada 13 Pesta Rakyat, Terbuka untuk Umum
• Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
• Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
• Pukul 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
• Pukul 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
• Pukul 10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden RI
Baca Juga: Apa itu Sound Horeg? Didatangkan dari Jatim, Bakal Getarkan Pelantikan Presiden
• Pukul 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
• Pukul 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan
Acara dilanjutkan, pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024.
• Pukul 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
• Pukul 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
• Pukul 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
• Pukul 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
• Pukul 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
• Pukul 11.20-11.23 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
• Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Terdapat Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang telah tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, berikut di antaranya:
1.Pasangan Calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tepat sebelum pelaksanaan pelantikan, calon Presiden terpilih tetap akan dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik yang pasangan oleh calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan hadir yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) seperti:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Link Live Streaming Pelantikan Presiden Prabowo
Masyarakat Indonesia dapat menyaksikan acara pelantikan presiden Prabowi melalui link live streaming di bawah ini:
- Link live streaming pelantikan Prabowo-Gibran YT Sekretariat Presiden: https://youtube.com/@sekretariatpresiden?si=6hfuRfESUaA6gf0o
- Link live streaming pelantikan Prabowo-Gibran YT MPR RI: https://www.youtube.com/watch?v=9RttA2cFMtQ
Itulah link live streaming pelantikan presiden Prabowo yang bisa diakses masyarakat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari