b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Jika menilik pasal 25 bagian b itu, maka tentunya bisa ditafsirkan rambut gondrong mestinya tidakdianjurkan bagi ASN.
Meski begitu, di Indonesia ada sejumlah instansi yang membiarkan ASN berambut gondrong. Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Di Purwakarta, saat Dedi Mulyadi menjabat bupati, ia membiarkan ASN-nya berambut gondrong. Menurutnya pelarangan rambut gondrong sebagai aturan kuno.