Suara.com - Rambut adalah salah satu bagian penting dari penampilan yang seringkali overlooked. Dalam konteks tes CPNS, rambut yang terawat dan sesuai dengan aturan dapat memberikan kesan rapi, profesional, dan serius.
Oleh karena itu, penting bagi peserta pria untuk memperhatikan aturan rambut yang berlaku.
Meskipun tidak ada aturan baku yang berlaku secara nasional, umumnya instansi penyelenggara tes CPNS memiliki pedoman umum mengenai penampilan rambut peserta.
Sebagai penyelenggara negara, Aparat Sipil Negara (ASN) kerap dicitrakan berpenampilan rapi dan klimis. Di sisi lain, rambut gondrong bagi laki-laki umumnya dianggap tidak rapi.
Baca Juga: Viral Perempuan Tiba-tiba Kaku Saat Menunggu Tes CPNS, Begini Penjelasan Dokter Jiwa
Lalu apakah laki-laki yang PNS dan PPPK ini bisa berambut gondrong?
Sebenarnya tidak ada aturan yang secara gamblang pelarangan ASN berambut gondrong. Namun ada aturan yang merujuk pada hal tersebut.
Yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pasa pasal 25 berbunyi:
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
Baca Juga: SKD CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, Ribuan Titik Lokasi Disiapkan
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Jika menilik pasal 25 bagian b itu, maka tentunya bisa ditafsirkan rambut gondrong mestinya tidakdianjurkan bagi ASN.
Meski begitu, di Indonesia ada sejumlah instansi yang membiarkan ASN berambut gondrong. Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Di Purwakarta, saat Dedi Mulyadi menjabat bupati, ia membiarkan ASN-nya berambut gondrong. Menurutnya pelarangan rambut gondrong sebagai aturan kuno.