Suara.com - Kementerian Agama, menilai Undang-undang Pesantren diyakini dapat membawa perubahan bagi para santri. Berkat UU tersebut, kini pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang sah dalam sistem pendidikan nasional.
"UU Pesantren telah membawa perubahan besar pada pendidikan di Indonesia. Pesantren mendapat pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang sah dalam sistem pendidikan nasional,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
“Ini menjadi kekayaan bagi negara, karena pesantren memiliki sumber daya manusia yang berkualitas," sambungnya.
Basnang mengatakan, pasca disahkan pada tahun 2019, pendidikan pesantren telah diakui dalam Sistem Pendidikan Nasional, dan memiliki status yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Santri 2024 Gratis Tanpa Logo Lembaga, Lengkap dengan Cara Memasangnya
"UU tersebut telah mengakui secara sah keberadaan pendidikan pesantren, sehingga ijazah pesantren memiliki legalitas yang jelas," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad meminta pihak pesantren menyikapi era baru pesantren ini secara positif.
"Tetapi juga menjadi tanggungjawab pesantren menciptakan generasi bangsa yang makin berkualitas, setelah afirmasi yang diberikan pemerintah," jelasnya.
Hari santri, lanjut Abu Rokhmad, bisa diperingati sebagai peneguhan bersama agar negara mengayomi seluruh entitas masyarakat, terutama dalam proses pencerdasan bangsa.
"Di negara yang heterogen seperti Indonesia, peran pesantren yang tenang dan inklusif sangat berkontribusi pada kemajuan bangsa,” tambahnya.
Baca Juga: Hindari Mobil Ngerem Mendadak, Minibus Santri Tabrak Pembatas Tol, 4 Tewas