Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi lantaran Eko hendak menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Alex.
Awalnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan soal Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK mengatur tentang kapan seorang Insan KPK masih dapat berhubungan dengan seorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Dia juga menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Alexander hanya menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh Eko.
“Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap Insan KPK karena dalam setiap Insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Tessa.
“Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK,” tambah dia.
Tessa meyakini Dewas KPK bisa memahami bahwa tugas jabatan untuk menerima laporan Eko membuat Alex bersedia bertemu dengan Eko.
Pada pertemuan itu, Tessa juga menyebut bahwa Alex memperhatikan ketentuan yang diatur pada Peraturan Dewas yaitu dengan memberitahukan pimpinan KPK lainnya dan didampingi oleh pegawai di bidang penganduan masyarakat da accounting forensic.
“Sikap Bapak AM tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa Insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku Insan KPK,” tandas Tessa.
Diketahui, Alexander Marwata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko Darmanto pada Selasa (15/10/2024). Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Eko Darmanto.