Dengan begitu, Tessa menyebut tempus atau waktu pertemuan antara Alex dan Eko terjadi pada waktu pemeriksaan LHKPN Eko berlangsung di ranah pencegahan.
“Terlebih, pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaannya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023,” tandas Tessa.
Diketahui, Alexander Marwata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko Darmanto pada Selasa (15/10/2024). Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Eko Darmanto.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Begini Respons KPK