Suara.com - Empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dari pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa pertemuan Alexander dan Eko dilaksanakan di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK secara terbuka dan didampingi oleh dua staf KPK serta diketahui oleh pimpinan lainnya pada 9 Maret 2023.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024)
“Bapak AM selanjutnya meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” tambah dia.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Begini Respons KPK
Tessa menegaskan bahwa penyampaian informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi kepada pimpinan KPK adalah hal yang biasa terjadi dalam beberapa kasus lainnya.
Menurut dia, KPK selalu terbuka menerima laporan, saran, dan masukan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, lanjut Tessa, KPK saat itu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.
Proses pemeriksaan ini dimulai sejak 15 Maret 2023 saat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada pimpinan untuk melaporkan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.
Kemudian pada 31 Maret 2023, hasil pemeriksaan LHKPN dipaparkan dalam rapat pimpinan, di mana ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh ED.
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Pertamina Edy Hermantoro, Dalami Pengadaan LNG Tanpa Izin
“Selanjutnya, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN,” kata Tessa.
Dengan begitu, Tessa menyebut tempus atau waktu pertemuan antara Alex dan Eko terjadi pada waktu pemeriksaan LHKPN Eko berlangsung di ranah pencegahan.
“Terlebih, pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaannya kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023,” tandas Tessa.
Diketahui, Alexander Marwata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko Darmanto pada Selasa (15/10/2024). Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Eko Darmanto.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.