Suara.com - Komisaris PT Pertamina Edy Hermantoro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait izin pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada Kamis (17/10/2024).
Juru Bicara Tessa Mahardhika mengatakan, Edy diperiksa untuk dikonfirmasi bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa izin komisaris.
Selain itu, pemeriksaan Edy juga dilakukan dengan mendalami rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina.
“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pemeriksaan Alexander Marwata Terus Berlanjut
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.
Baca Juga: Absen Diperiksa KPK, Dirut Loco Montrado Siman Bahar Alasan Sakit
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," tandas dia.