Suara.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pada pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pertemuan dimaksud terjadi ketika LHKPN Eko menjadi sorotan lembaga antirasuah meski belum berstatus tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini.
Baca Juga: Ditipu Rp15 Miliar, Kasus Bunga Zainal Naik ke Penyidikan!
"Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," kata Ade Safri kepada Suara.com, Jumat (18/10/2024).
Dia memaparkan, pemeriksaan kepada Alexander Marwata telah dilakukan Selasa (15/10/2024), mulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain Alexander Marwata, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Alex Marwata berlangsung hingga pukul 18.04 WIB, sementara saksi lainnya diperiksa hingga pukul 15.42 WIB.
"Setelah permintaan keterangan selesai, Alexander Marwata menjawab 24 pertanyaan dan menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Sementara itu, saksi lainnya menerima 18 pertanyaan dari penyelidik," tambah Ade Safri.
Baca Juga: Raudatul Terseret Kasus Suami? KPK Ancang-ancang Periksa Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sementara itu, KPK mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa seterang benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.