Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih mengajukan uji materiil ke MK terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Pasalnya, Antonius Kosasih tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga merugikan negara dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
"Sikap MK kami nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di mana penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi MK yang menilai korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat.
"Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," ujar Tessa.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh Kosasih Rabu (16/10/2024) lalu.
"Menolak permohonan Pemohon (Kosasih) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.