Jokowi Copot Heru Budi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak meneruskan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Kini, Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut kebijakan ini dituangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Teguh sendiri merupakan peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara rekomendasi calon Pj Gubernur DKI di DPRD DKI. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusulkan nama Teguh.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.