Suara.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said mengatakan bahwa pemerintah siap memberikan dana bantuan sebesar Rp139 triliun sebagai “Dana Abadi Pesantren” yang dikemas dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurut dia, dana tersebut dapat berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan dan juga sumber daya manusia di kalangan pesantren yang ada di tanah air.
"Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia," kata Basnang Said lewat keterangan resmi dikutip Jumat (18/10/2024).
Menurut dia, pemerintah saat ini memang memberikan pandangan positif terhadap kaum santri. Pemerintah terus menaikkan bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
Pada tahun ini dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan rombongan kloter pertama penerima beasiswa pada Rabu (16/10), yang terdiri atas sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania.
"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," ujar dia.
Dia melanjutkan bahwa program ini merupakan salah satu implementasi atas terciptanya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Tidak hanya Dana Abadi Pesantren, Kemenag juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program tersebut telah menjangkau 2.074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.
Dia meyakini bahwa untuk tahun 2024 terdapat sebanyak 1.500 pesantren diyakini bakal menerima bantuan ini. Meski begitu, yang saat ini baru cair hanya sebanyak 836 pesantren.
Meski begitu, pemerintah sangat menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.
"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," ucap Abu Rokhmad.
Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi.
Oleh karena itu, sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.