"Namun demikian, pelaku-pelaku dari kasus-kasus tersebut belum satu pun yang diungkap. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, Asosiasi Wartawan Papua kembali mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya maupun kasus teror bom yang baru saja terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari di kantor redaksi Jubi," katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka harus menggunakan hak jawab dan klarifikasi, karena itu dijamin oleh undang-undang," katanya.
Dalam pernyataannya, Elisa menekankan pentingnya tindakan cepat dari kepolisian untuk menangani kasus ini. Ia menyebut adanya rekaman CCTV yang dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
"Ini adalah teror yang tidak bisa dibiarkan tanpa diproses. Oknum pelakunya terekam di dalam CCTV, oleh sebab itu harus diusut tuntas. Tidak bisa dibiarkan terus melakukan teror seperti ini. Ini namanya pembiaran," katanya.
Teror bom di Kantor Redaksi Jubi ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers di Papua masih menghadapi ancaman serius.
Upaya pengusutan dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar pelaku dapat segera diadili dan keadilan bagi jurnalis Papua dapat ditegakkan.
Kontributor : Elias Douw
Baca Juga: Breaking News! Cawagub Papua Tengah Ausilius You Meninggal Dunia di RSCM