Adapun sasaran operasi atau prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak yaitu:
1. Pengendara dibawah umur
2. Berkendara berboncengan lebih dari 1 orang
3. Tidak menggunakan helm SNI & tidak menggunakan safety belt
4. Pengendara melawan arus
5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Menggunakan HP saat berkendara
8. Menggunakan knalpot brong
9. TNKB tidak sesuai spektek
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai titik Operasi Zebra 2024 di Jogja yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda. Selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya dan selalu tertib dalam berlalu lintas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian