Calon Wali Kota Terkaya dan Ketua KPU Palopo Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Calon Wali Kota Terkaya dan Ketua KPU Palopo Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wali kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C.

Sebelumnya, Trisal dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon wali kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan, calon kepala daerah terkaya itu terbukti melakukan perbuatan curang.

"Setelah melalui gelar perkara oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, ditetapkan tersangka atas nama Trisal Tahir," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi maju jadi calon wali kota Palopo. Namun, sehari sebelum penetapan, KPU mencabut status tersebut menjadi memenuhi syarat.

Selain Trisal, Gakumdu juga menetapkan ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebagai tersangka dan dua anggota KPU lainnya yakni Abbas Djonan dan Muhatzir.

"Kita akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka besok," tuturnya.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Palopo.

Namun, sesuai aturan PKPU, pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah

Pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI