Suara.com - Calon Wali kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C.
Sebelumnya, Trisal dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon wali kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan, calon kepala daerah terkaya itu terbukti melakukan perbuatan curang.
"Setelah melalui gelar perkara oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, ditetapkan tersangka atas nama Trisal Tahir," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah
Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi maju jadi calon wali kota Palopo. Namun, sehari sebelum penetapan, KPU mencabut status tersebut menjadi memenuhi syarat.
Selain Trisal, Gakumdu juga menetapkan ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebagai tersangka dan dua anggota KPU lainnya yakni Abbas Djonan dan Muhatzir.
"Kita akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka besok," tuturnya.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Palopo.
Namun, sesuai aturan PKPU, pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Baca Juga: Benny Laos Tewas saat Kampanye Pakai Speedboat, KPU Ungkap Aturan Penggantian Cagub Meninggal
Pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen. Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.
Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.
Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.
Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada. Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik. Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.
Jadi, kemungkinan besar Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tetap maju di Pilwali Palopo selama kasus hukum yang menjeratnya belum inkrah atau memiliki kepastian hukum.
Paslon juga bisa mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing