Sekadar informasi, Rafael alu divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu.
Protes Asetnya Dirampas, Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun, Ini Alasannya!
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi
15 Desember 2024 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI