Anak 22 Tahun Tolak Kerja dan Kuliah, Ibu Gugat ke Pengadilan

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Anak 22 Tahun Tolak Kerja dan Kuliah, Ibu Gugat ke Pengadilan
Ilustrasi Ibu dan anak (Pexels/Andrea Piacquadio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 663 KUH Perdata dimaksudkan untuk membantu generasi muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi atau mempelajari suatu bidang keahlian tetapi belum mampu menghidupi dirinya sendiri, baik karena sulitnya gelar yang dikejarnya, maupun karena jadwal perkuliahan dan magang, yang mungkin didistribusikan pada waktu yang berbeda dalam satu hari, sehingga menyulitkan pekerjaan.

Namun, dalam beberapa kasus, kewajiban orang tua untuk menghidupi anak-anak mereka yang sudah dewasa disalahgunakan.

“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kode ini; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan tersebut yang berusia 22 tahun tidak hadir di pengadilan untuk mempertahankan posisinya dalam proses peradilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI