Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Kasasi itu berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyooman Gde Antara.
Penolakan tersebut diputus karena terdakwa I Nyooman meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10/2024).
Perkara dengan nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Baca Juga: Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
Di sisi lain, I Nyooman mengembuskan napas terakhir pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyooman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.