Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (17/10/2024).
Selesai dilantik, Teguh akan resmi menjadi kepala daerah sementara sampai adanya gubernur terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa. Aang menyebut pelantikan bakal dilakukan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.
"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)," ujar Aang kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Untuk sementara, posisi Pj Gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI habis pada Kamis ini.
"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak meneruskan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kini, Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut kebijakan ini dituangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Profil Teguh Setyabudi yang Gantikan Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).