Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dari penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
“Disita dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Kemarin, Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Geledah Dinas Peternakan Jatim Terkait Kasus Pengurusan Dana Hibah
“Masih terkait pengurusan dana hibah,” ujar Tessa, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.