"Sehingga pemberian resep itu harus betul-betul sesuai dengan indikasi," pesannya.
Sementara itu, ibu korban Linggra Kartika Halim mengatakan bahwa aksi pemberian obat keras kepada anaknya sudah berlangsung selama setahun dengan dalih agar nafsu makan sang anak bertambah.
Akibat perbuatannya tersebut, babysitter telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Jawa Timur.
Diketahui, pemberian obat keras ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024. Linggra menyebutkan, pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak satu pax atau 30 butir.
Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.