Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Melalui Keppres tersebut, Jokowi memberhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta dan sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi.
"Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Stag Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Tak Soal Namanya Tak Diajukan Lagi
Sebelumnya, Heru tak mempersoalkan usulan DPRD yang tidak mengajukan lagi namanya sebagai Pj Gubernur. Sebaliknya, ia justru merasa senang jabatannya tak diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Heru merasa keputusan DPRD mengusulkan tiga nama selain dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah tepat. Dengan berakhirnya masa jabatannya pada 17 Oktober mendatang, Heru merasa bisa fokus pada pekerjaannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Ia merasa sudah cukup bekerja sebagai kepala daerah sementara hingga diperpanjang masa jabatannya satu kali.
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat. Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai kepala sekretariat presiden kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur DKI)," ujar Heru di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, Heru mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Parlemen Kebon Sirih yang telah menjalankan mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur penggantinya.
Baca Juga: 20 Oktober Lengser, Jokowi Klaim Tak Ada Acara Khusus di Solo: Turun Pesawat Langsung ke Rumah
"Dan terima kasih kepada jajaran DPRD ketua maupun wakil ketua dan semuanya, sekali lagi alhamdulillah," pungkasnya.
Usulan Kandidat Pj Gubernur Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah rampung menggelar rapat penentuan dan penetapan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini digelar menjelang habisnya masa jabatan Heru Budi Hartono pada 17 Oktober mendatang.
Dalam rapat itu, disepakati tiga nama calon Pj Gubernur untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di antaranya adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi; Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik; dan Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.
Ketiga nama itu kompak diusulkan parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Teguh mendapatkan suara terbanyak karena diusulkan delapan parpol. Kemudian, Akmal Malik dan Tomsi Tohir mendapatkan 7 suara.
Sementara hanya PDIP yang beda sendiri dengan mengusulkan Pj Gubernur DKI saat ini Heru Budi Hartono, Sekda DKI Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur DKI Marullah Matali.
Ketua sementara DPRD DKI, Achmad Yani menyebut tiga nama ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya disandingkan tiga calon lain dari Kemendagri. Keputusan akhirnya berada di tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akan memilih dan melantik
"Berdasar hasil tersebut maka tiga nama akan diajukan Ke Mendagri utuk jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta,” ujar Yani dalam rapat itu.