Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui penandatangan aturan tersebut, Jokowi menyetujui penambahan jumlah kementerian disesuaikan berdasarkan kebutuhan presiden.
Diketahui, pada UU Kementerian Negara sebelum direvisi, jumlah kementerian dibatasi hanya 34 kementerian. Kekinian setelah DPR mengesahkan revisi UU Kementerian Negara dan diteken oleh Jokowi, presiden mendatang Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan di kabinetnya.
Pasal 15, salah satu pasal yang diubah dalam UU Kementerian Negara mengatur tentang presiden yang memiliki kewenangan menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 di UU Kementerian Negara usai direvisi.

Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara bisa mengubah jumlah nomenklatur kementerian.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.
![Rapat Paripurna DPR RI [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/05/40120-rpat-paripurna-dpr-ilustrasi-dpr.jpg)
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.