Suara.com - Otoritas AS menjatuhkan denda sebesar $4 juta kepada Lufthansa setelah mendapati maskapai itu melakukan diskriminasi terhadap lebih dari 100 pelancong Yahudi dengan melarang mereka menaiki pesawat pada tahun 2022, kata pejabat pada hari Selasa.
Ke-128 penumpang ditolak naik ke penerbangan lanjutan setelah beberapa tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari Amerika Serikat ke Jerman, kata otoritas transportasi AS.
Maskapai itu tidak segera membalas permintaan komentar AFP.
Departemen Transportasi AS mengatakan denda atas penolakan naik pesawat pada tanggal 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah yang terbesar yang pernah dijatuhkan karena pelanggaran hak sipil.
Baca Juga: Para Bos Perusahaan Hingga Orang Terkaya RI Bentuk Ikatan Alumni Jerman
Para pelancong, yang mengenakan pakaian khas seperti topi dan jaket hitam, mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok meskipun banyak yang tidak terbang bersama dan tidak saling kenal.
"Lufthansa melarang semua orang naik ke pesawat karena perilaku buruk, karena mereka secara terbuka dan jelas-jelas Yahudi," kata otoritas DOT dalam sebuah pengajuan.
Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenakan masker wajah selama perjalanan dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu keluar darurat.
Otoritas DOT menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi dalam kasus ini.
Lufthansa memberi tahu DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka pada banyak kesempatan karena melarang penumpang melanjutkan perjalanan mereka, tetapi membantah adanya dugaan bahwa salah satu karyawannya terlibat dalam bentuk diskriminasi apa pun.
Baca Juga: Alami Kebocoran, Puluhan Penumpang KM Salsabila Terombang-ambing di Laut Kepulauai Seribu