Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:46 WIB
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
Bareskrim Polri kembali meringkus 3 orang jaringan bandar besar narkotika di Jambi, Helen. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri kembali meringkus 3 orang jaringan bandar besar narkotika di Jambi, Helen. Dalam membangun bisnis haramnya, Helen melibatkan kakak-adiknya untuk mengelola lapak penjualannya.

Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam perkara ini, Helen yang merupakan bandar narkoba diciduk terlebih dahulu.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan, tim gabungan langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen yang beroperasi di Jambi.

"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," katanya, di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).

Adapun ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis yang merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berperan menyediakan 'lapak' alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.

Total ada 7 lapak yang dikelola oleh mereka berdua. Penjualannya juga cukup fantastis, dari tujuh lapak yang dikelolanya, mampu menghabiskan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram dalam seminggu. Dengan total nominal senilai Rp1 miliar dalam tiap minggu.

Dari nominal tersebut, lanjut Asep, disetorkan kepada Helen selaku pemilik sabu sebesar 70 persen.

"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengak uang hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," ucapnya.

Sementara itu, tersangakan Mafi Abidin, kata Asep berperan sebagai bendahara dan kurir dari ketujuh lapak narkoba.

Baca Juga: Siap Menggapai Karier, Dosen Psikologi UNJA Pengabdian di SMK Behari Jambi

Atas perbuatannya, Asep Edi mengatakan para  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI