Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/10/2024) hari ini.
“Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dia menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 yang sedang diusut lembaga antirasuah.
“Masih terkait pengurusan dana hibah,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.
Baca Juga: Belum Dilibatkan Prabowo untuk Menelusuri Calon Anggota Kabinet Baru, Begini Respons KPK
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.