Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada Selasa (15/10/2024).
Dari pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Jakarta.
“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana 2 (dua) di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, KPK juga memeriksa VP Pengadaan PT ASDP Aman Pranata. Tessa menjelaskan pada pemeriksaan tersebut, time penyidik mendalami proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Ekonomi, ASDP Operasikan 304 Lintasan yang Jangkau Pelosok Indonesia
Sebagai informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.