Suara.com - Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru menggantikan Syarifuddin melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA pada hari ini, Rabu (16/10/2024).
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sunarto pada 19 Maret 2024 lalu, dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,3 miliar.
Harta itu terdiri dari dua bidang tanah dan tiga bidang tanah beserta bangunan di Malang, Sumenep, dan Surabaya dengan nilai Rp 5,4 miliar (Rp 5.410.000.000).
Sunarto juga tercatat memiliki alat transprtasi berupa mobil Suzuki S Cross 2016 seharga Rp 200 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta.
Baca Juga: Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
Adapun harta berupa kas dan setara kas yang dimiliki Sunarto sebanyak Rp 3,5 miliar (Rp 3.593.643.413). Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Dengan begitu, total harta kekayaan yang dimiliki Sunarto ialah sebesar Rp 9,3 miliar (Rp 9.303.643.413).
Sebelumnya, Sunarto akan menduduki jabatan Ketua MA menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiunnya karena sudah berusia 70 tahun mulai 1 November 2024 mendatang.
Sunarto terpilih dengan jumlah suara sebanyak 30 suara dan dianggap telah lebih dari 50 persen suara sah dalam pemilihan Ketua MA.
“Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Tok! Hakim Agung Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Dengan 30 Suara
Pada pemilihan ini, ada empat hakim agung yang menjadi calon Ketua MA. Hasilnya, Hakim Agung Yulius mendapatkan 7 suara, Haswandi meraih 4 suara, dan Soesilo hanya satu suara.
Sekadar informasi, Ketua MA Syarifuddin yang menjabat sejak 2020 akan memasuki masa pensiun mulai 17 Oktober 2024 mendatang karena genap berusia 70 tahun. Adapun batas masa usia pensiun bagi Hakim Agung adalah 70 tahun.
Namun, secara administratif, masa tugas Syarifuddin sebagai Ketua MA berakhir pada 31 Oktober dan masa pensiunnya dimulai pada 1 November 2024.