Dampak tidak ditahannya para tersangka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru.
"Parahnya lagi satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru," ujarnya.
Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat.
"Para guru memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi," ucapnya.
Adapun lima tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Sementara, Kanit Tipikor Ditrekrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba yang menjumpai guru honorer menjelaskan tidak ditahannya lima tersangka karena alasan subyektif penyidik.
Pihaknya juga akan melimpahkan kasus ini ke jaksa, setelah berkas pemeriksaan seluruh tersangka nantinya lengkap, tidak hanya dua orang tapi lima tersangka.
Dalam penyerahan award ini, Polda Sumut melalui Rismanto menolak menerima penghargaan ini.
"Saya juga berhak menolaknya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo