Suara.com - Polda Sumut diganjar award atau penghargaan dari guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan berupa sertifikat dan piala ini diserahkan langsung oleh guru honorer saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (16/10/2024).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan jika penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus PPPK Langkat.
"(Indikator) pertama, penyidikan yang bermasalah," katanya kepada suarasumut.id.
Selain itu, lamanya proses penyidikan, tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus dan tidak ditahanya para tersangka korupsi PPPK.
"Juga belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dalam kasus ini," ucapnya.
Irvan mengatakan berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari Kejati Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya.
Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi, kata Irvan, seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
"Ratusan guru yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," ucapnya.
Bukan tanpa asalan, menurut Irvan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.
Dampak tidak ditahannya para tersangka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru.
"Parahnya lagi satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru," ujarnya.
Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat.
"Para guru memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi," ucapnya.
Adapun lima tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Sementara, Kanit Tipikor Ditrekrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba yang menjumpai guru honorer menjelaskan tidak ditahannya lima tersangka karena alasan subyektif penyidik.
Pihaknya juga akan melimpahkan kasus ini ke jaksa, setelah berkas pemeriksaan seluruh tersangka nantinya lengkap, tidak hanya dua orang tapi lima tersangka.
Dalam penyerahan award ini, Polda Sumut melalui Rismanto menolak menerima penghargaan ini.
"Saya juga berhak menolaknya," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo