Suara.com - Polda Sumut diganjar award atau penghargaan dari guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan berupa sertifikat dan piala ini diserahkan langsung oleh guru honorer saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (16/10/2024).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan jika penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus PPPK Langkat.
"(Indikator) pertama, penyidikan yang bermasalah," katanya kepada suarasumut.id.
Selain itu, lamanya proses penyidikan, tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus dan tidak ditahanya para tersangka korupsi PPPK.
"Juga belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dalam kasus ini," ucapnya.
Irvan mengatakan berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari Kejati Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya.
Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi, kata Irvan, seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
"Ratusan guru yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," ucapnya.
Bukan tanpa asalan, menurut Irvan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.