Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Sunarto mengaku akan mewujudkan sejumlah program dalam 100 hari pertamanya. Hal itu disampaikan usai dia terpilih menjadi Ketua MA menggantikan Syarifuddin melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA.
“Pertama, akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah, untuk ikut mendiseminasikan, mensosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA atau temuan-temuan teknis dan memberikan bimbingan hakim dan aparatur pengadilan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding,” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Dia juga akan memberikan tugas dan wewenang kepada Hakim Agung untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA.
Program kedua yang akan segera dia realisasikan ialah memberikan wewenang dan otoritas kepada Hakim Agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya.
Baca Juga: Instrumen Hukum Sudah Siap, Pemilihan Ketua MA Akan Digelar Rabu Pekan Ini
“Aparatur staf apapun statusnya yang ada di ruangan MA menjadi tanggungjawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujar Sunarto.
Program lainnya ialah memberikan kewenangan kepada Hakim Agung berupa datasering kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi wilayah tersebut.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” tandas Sunarto.
Sebelumnya, Hakim Agung Sunarto menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih periode 2024-2029 melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA pada hari ini.
Dia akan menduduki jabatan Ketua MA menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiunnya karena sudah berusia 70 tahun mulai 1 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Tak Terima Vonis Diperberat, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buah Lawan di Kasasi
Sunarto terpilih dengan jumlah suara sebanyak 30 suara dan dianggap telah lebih dari 50 persen suara sah dalam pemilihan Ketua MA.
“Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Pada pemilihan ini, ada empat hakim agung yang menjadi calon Ketua MA. Hasilnya, Hakim Agung Yulius mendapatkan 7 suara, Haswandi meraih 4 suara, dan Soesilo hanya satu suara.
Sekadar informasi, Ketua MA Syarifuddin yang menjabat sejak 2020 akan memasuki masa pensiun mulai 17 Oktober 2024 mendatang karena genap berusia 70 tahun. Adapun batas masa usia pensiun bagi Hakim Agung adalah 70 tahun.
Namun, secara administratif, masa tugas Syarifuddin sebagai Ketua MA berakhir pada 31 Oktober dan masa pensiunnya dimulai pada 1 November 2024.