Suara.com - Kepolisian menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Operasi tertib berlalu lintas itu digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Harapannya, tingkat ketertiban pengendara meningkat dan angka kecelakaan menurun menjelang pelantikan.
Polresta Malang Kota juga mengeglar Operasi Zebra. Mengutip TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di antaranya, berkendara menggunakan ponsel, knalpot brong, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai helm hingga melawan arus.
Operasi ini melibatkan sejumlah unsur gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polisi Militer (PM). Nantinya, para personel tersebut akan disebar sejumlah titik.
Baca Juga: Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya
Fitria mengungkapkan, para petugas tersebut akan berkeliling mengawasi aktivitas pengendara.
"Tilang bisa manual, tapi tidak bisa stasioner dalam artian tidak menetap di satu tempat saja. Semuanya harus dinamis mencari dan m mantau pelanggaran," ungkapnya.
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024
Sejumlah titik yang akan masuk Operasi Zebra 2024 ada di beberapa lokasi, seperti blind spot untuk mengantisipasi potensi kecelakaan terjadi. Di Kota Malang berada di Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang dan sekitaran Jalan Dinoyo.
Sedangkan di Kabupaten Malang ada tiga titik black spot yang menjadi fokus, yakni Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang, Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, serta Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran
Target Utama Operasi
1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
13. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik.
14. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.