Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur akan terus dilanjutkan tanpa menunggu Pilkada 2024 selesai.
Hal itu dilakukan KPK meskipun ada keterlibatan Calon Wakil Bupati Penajam Panser Utara (PPU) Dayang Donna Walfiaries yang dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkara yang sudah masuk tahapan Penyelidikan dan Penyidikan tetap berjalan,” kata Tessa kepada Suara.com, Rabu (16/10/2024).
Meski begitu, dia menyebut laporan yang masuk ketika proses pilkada berlangsung, KPK akan melakukan tindak lanjut dengan hati-hati.
Baca Juga: Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih
“Namun yang laporannya baru masuk saat proses pilkada berlangsung akan ditelaah dengan sangat hati2 agar tidak terjadi black campaign untuk menjatuhkan lawan politik yang turut dalam kontestasi dimaksud,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengaku akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Tessa mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
"Menunggu hajatan Pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPsebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tutur Tessa.
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Dua Cakada Berstatus Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan IUP di Kalimantan Timur, KPK telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri.
Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah itu yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC. Larangan berpergian terhadap ketiga orang ini didasari dengan surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan.
Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Tessa.
Perkara ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.